Sri Dartuti divonis empat tahun penjara
Rabu, 13 Maret 2013 - 20:36 WIB
A
A
A
Sri Dartuti, terdakwa suap hakim pengadilan Tipikor Semarang menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/03). Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Sri dartuti hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.
()