Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Rabu, 24 Mei 2017 - 20:18 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
(rat)