Nasabah Pandawa Group Serbu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Rabu, 24 Mei 2017 - 20:30 WIB
A
A
A
Ratusan nasabah Pandawa Group memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu (24/5/2017). Kedatangan para kreditur yang terjebak investasi bodong tersebut guna menindaklanjuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. Jika mediasi tidak dapat ditempuh, maka perusahaan milik tergugat dapat dipailitkan.
(rat)