Panglima TNI Datangi KPK Bahas Kasus Korupsi Libatkan Militer
Jum'at, 26 Mei 2017 - 18:21 WIB
A
A
A
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama jajarannya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh militer dan sipil terkait pembelian Helikopter AgustaWestland berkode AW 101 dengan total kerugian negara Rp220 miliar. Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan dua perwira TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland AW 101. Kedua perwira, yakni Marsma TNI SS, dan Letkol WW bersama seorang bintara tinggi, yakni Pelda SS yang turut menjadi tersangka diduga menggelembungkan harga terkait pengadaan helikopter AW-101.
(rat)