Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kamaludin
Selasa, 13 Juni 2017 - 17:19 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Kamaludin mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Kamaludin didakwa sebagai perantara suap dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny kepada mantan hakim MK Patrialis Akbar berupa uang sejumlah 70 ribu Dolar AS dan janji Rp2 miliar, terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(rat)