Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Jum'at, 16 Juni 2017 - 16:40 WIB
A
A
A
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (06/7/2017). Ratu Atut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena merugikan negara senilai Rp79,7 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Provinsi Banten.
(rat)