Andi Zulkarnaen Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 06 Juli 2017 - 20:29 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (06/7/2017). Andi Zulkarnaen Mallarangeng dihukum 3,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Choel terbukti terlibat dalam korupsi proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON.
(rat)