BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Layanan Peserta
Rabu, 19 Juli 2017 - 16:09 WIB
A
A
A
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Khrisna Syarif menandatangani naskah perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang koordinasi pelayanan kesehatan, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan, di Jakarta, Rabu (19/7/2017). Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta, sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.
Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu lndonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya bagi peserta yang juga merupakan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu lndonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya bagi peserta yang juga merupakan BPJS Ketenagakerjaan.
(rat)