Vonis Lima Tahun Enam Bulan untuk Ratu Atut
Kamis, 20 Juli 2017 - 17:36 WIB
A
A
A
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (dua kanan) didampingi adiknya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (kanan) dan kerabat meninggalkan ruangan sidang seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Majelis hakim yang diketuai Masud menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Atut karena terbukti merugikan negara sebesar Rp79,7 miliar dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
(ary)