Dua Terdakwa Kasus E-KTP Jalani Sidang Putusan
Kamis, 20 Juli 2017 - 18:41 WIB
A
A
A
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk (e KTP), mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto mendengarkan pembacaan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Majelis Hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar menjatuhkan pidana kepada Irman selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp2,3 triliun.
(rat)