Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara
Senin, 24 Juli 2017 - 16:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(rat)