Miryam S Haryani Bacakan Eksepsi
Senin, 24 Juli 2017 - 17:16 WIB
A
A
A
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam eksepsinya, Miryam menyatakan bahwa pasal 5 dan 6 UU 46/2009 tentang Tipikor mengatur bahwa peradilan tipikor berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tipikor, pencucian uang, perkara yang berasal dari tipikor, dan dinyatakan sebagai perkara tipikor. Dalam eksepsi tersebut juga ditegaskan bahwa sidang korupsi e-KTP yang menjadi perkara pokok saat itu masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi perkara ini bukan kewenangan peradilan tipikor, namun peradilan umum.
(rat)