Miryam S Haryani Bacakan...
1/9
Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Miryam S Haryani Bacakan...
2/9
Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Miryam S Haryani Bacakan...
3/9
Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Miryam S Haryani Bacakan...
4/9
Miryam S Haryani bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Miryam S Haryani Bacakan...
5/9
Miryam S Haryani bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Miryam S Haryani Bacakan...
6/9
Miryam S Haryani usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Miryam S Haryani Bacakan...
7/9
Miryam S Haryani usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Miryam S Haryani Bacakan...
8/9
Miryam S Haryani usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Miryam S Haryani Bacakan...
9/9
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Miryam S Haryani Bacakan...
Miryam S Haryani Bacakan...
Miryam S Haryani Bacakan...
Miryam S Haryani Bacakan...
Miryam S Haryani Bacakan...
Miryam S Haryani Bacakan...
Miryam S Haryani Bacakan...
Miryam S Haryani Bacakan...
Miryam S Haryani Bacakan...

Miryam S Haryani Bacakan Eksepsi

Senin, 24 Juli 2017 - 17:16 WIB
A A A
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam eksepsinya, Miryam menyatakan bahwa pasal 5 dan 6 UU 46/2009 tentang Tipikor mengatur bahwa peradilan tipikor berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tipikor, pencucian uang, perkara yang berasal dari tipikor, dan dinyatakan sebagai perkara tipikor. Dalam eksepsi tersebut juga ditegaskan bahwa sidang korupsi e-KTP yang menjadi perkara pokok saat itu masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi perkara ini bukan kewenangan peradilan tipikor, namun peradilan umum.
(rat)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Tim Kuasa Hukum Maria...
Tim Kuasa Hukum Maria Pauline Lumowa Bacakan Eksepsi
Terdakawa Adi Wahyono...
Terdakawa Adi Wahyono Bacakan Nota Pembelaan
Bacakan Duplik, Kuat...
Bacakan Duplik, Kuat Ma'Ruf Minta Dibebaskan
Sidang Eksepsi Bahar...
Sidang Eksepsi Bahar Bin Smith
Hakim Tolak Eksepsi...
Hakim Tolak Eksepsi Aditya Hasibuan
Pembacaan Eksepsi Terdakwa...
Pembacaan Eksepsi Terdakwa Eks Dirut Asabri
Foto Terkini
Pameran Weaving Wonders...
Pameran Weaving Wonders Angkat Peran Perempuan NTT
4 jam yang lalu
Enesis Group Raih 5...
Enesis Group Raih 5 Penghargaan HR Asia Awards 2026
5 jam yang lalu
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
22 jam yang lalu
Pororo Carnival Ramaikan...
Pororo Carnival Ramaikan Liburan Sekolah di Kota Kasablanka
1 hari yang lalu
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
1 hari yang lalu
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang