PGN dan ASDP Kembangkan Kapal Berbahan Bakar Ganda
Selasa, 25 Juli 2017 - 14:08 WIB
A
A
A
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Jobi Triananda Hasjim (kiri) bersama Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Fahmi (kanan), menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Joint Study Pengoperasian Kapal Baru Berbahan Bakar Ganda (Dual Fuel) di Lintasan Merak-Bakauheni oleh Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan PGN Gigih Prakoso (kedua kanan) dan Direktur Teknik dan Operasional ASDP La Mane (kedua kiri), di Kantor Pusat PGN, Jalan Zainul Arifin, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017). Melalui kesepakatan ini, PGN dan ASDP dapat melakukan kajian bersama pengoperasian kapal baru dual fuel di Merak-Bakauheni. Dengan kerja sama ini kapal baru tersebut akan melintas di Merak-Bakauheni menggunakan dua bahan bakar dengan komposisi 70% Liquefied Natural Gas (LNG) dan 30% solar.
Dengan adanya kajian bersama terkait bahan bakar ganda tersebut, ke depannya PT ASDP dapat mengoperasikan kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) dengan tenaga yang lebih besar namun dengan bahan bakar yang lebih efektif dan efisien. Selain menyusun rencana, ruang lingkup kerja sama juga mencakup antara lain kajian bersama pengadaan kapal baru yang meliputi aspek teknis, komersial, dan legal. Setelah itu, kedua pihak akan membuat laporan, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut kerja sama tersebut. Jika dalam kesepakatan ini keduanya perlu tambahan pihak lain, proses pengadaan pun dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
Dengan adanya kajian bersama terkait bahan bakar ganda tersebut, ke depannya PT ASDP dapat mengoperasikan kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) dengan tenaga yang lebih besar namun dengan bahan bakar yang lebih efektif dan efisien. Selain menyusun rencana, ruang lingkup kerja sama juga mencakup antara lain kajian bersama pengadaan kapal baru yang meliputi aspek teknis, komersial, dan legal. Setelah itu, kedua pihak akan membuat laporan, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut kerja sama tersebut. Jika dalam kesepakatan ini keduanya perlu tambahan pihak lain, proses pengadaan pun dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
(rat)