Kuasa Hukum KOMPAK Laporkan Adnan Pandu Praja ke Polisi
Jum'at, 28 Juli 2017 - 15:21 WIB
A
A
A
Kuasa hukum Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK (KOMPAK) Amin Fahrudin (kiri) menunjukan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dit Tipikor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2017). KOMPAK melaporkan mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 Adnan Pandu Praja ke Dit Tipikor Bareskrim Polri atas dugaan menerima suap dari mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazarudin, setelah anak buah Nazaruddin di Grup Permai, Yulianis, memberikan keterangan di rapat Pansus Angket KPK. Yulianis menuduh eks pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menerima uang Rp1 miliar dari eks Bendum Demokrat M Nazaruddin.
(rat)