Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
Senin, 14 Agustus 2017 - 18:59 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor beku Patrialis Akbar dan Direktur Spektra Selaras Bumi Kamaludin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Pada sidang tersebut Patrialis Akbar dituntut hukuman 12,5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara Kamaludin selaku Direktur Spektra Selaras Bumi, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
(rat)