Patrialis Akbar Bacakan Pledoi
Senin, 21 Agustus 2017 - 18:43 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2017). Dalam dakwaan, Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp2,15 miliar yang diduga diberikan oleh Basuki Hariman.
(rat)