LBH Perindo Ajukan Judicial Review Undang-Undang Pemilu
Rabu, 23 Agustus 2017 - 10:38 WIB
A
A
A
Ketua Umum LBH Perindo Ricky K Margono bersama sejumlah pengurus dan anggota LBH Perindo menyerahkan surat permohonan judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (22/8/2017). LBH Perindo mengajukan peninjauan kembali terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu.
(rat)