Mantan Anggota DPR Charles Jones Mesang Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 24 Agustus 2017 - 17:36 WIB
A
A
A
Mantan anggota DPR Charles Jones Mesang menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Charles Mesang divonis dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Charles terbukti menerima suap sebesar Rp9,75 miliar terkait anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
(rat)