Kamaludin Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Senin, 04 September 2017 - 15:43 WIB
A
A
A
Orang dekat mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 7 tahun pidana penjara denda Rp200 juta serta subsider 2 bulan kurungan terhadap Kamaludin, karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
(rat)