Pengacara David Tobing Laporkan Bank Indonesia ke Ombudsman
Senin, 18 September 2017 - 21:29 WIB
A
A
A
Pegacara David Maruhum L Tobing memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Kantor Ombudsman di Jakarta, Senin (18/9/2017). David Tobing melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman terkait rencana pengenaan biaya isi ulang e-Money. David menilai bahwa rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik e-Money berkisar antara Rp 1.500-2.000 diduga sebagai bentuk tindakan maladministrasi, yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen.
(rat)