GMPG Laporkan Hakim Cepi Iskandar ke Komisi Yudisial
Senin, 25 September 2017 - 19:39 WIB
A
A
A
Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) bersama Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (Tapak) menyerahkan surat aduan kepada Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (keempat kiri) di Gedung KY, Jakarta, Senin (25/9/2017). GMPG bersama Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi melaporkan hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal pada sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK dalam status tersangka korupsi e-KTP yang sedang berlangsung.
(rat)