Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara
Kamis, 08 Maret 2018 - 20:38 WIB
A
A
A
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (08/3/2018). Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Nur Alam terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
(rat)