GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setya Budi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 08 Maret 2018 - 21:04 WIB
A
A
A
Terdakwa GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setya Budi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (08/3/2018). Majelis hakim Tipikor menjatuhi hukuman kepada Setya Budi berupa kurungan penjara 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti terlibat dalam kasus suap memberikan motor Harley Davidson kepada suditor BPK Sigit Yugoharto untuk memuluskan pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga Cabang purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Terdakwa terbukti terlibat dalam kasus suap memberikan motor Harley Davidson kepada suditor BPK Sigit Yugoharto untuk memuluskan pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga Cabang purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
(rat)