Bongkar kasus trafficking
Senin, 03 Juni 2013 - 20:12 WIB
A
A
A
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Pranatal Hutajulu dan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar (kanan), memperlihatkan tersangka ER (60) saat gelar kasus trafficking di Mapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (03/6). Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.050.000, 1 unit handphone, 3 alat kontrasepsi dan 1 bill hotel. Empat orang korban berinisial AL berusia 17 tahun, ND berusia 19 tahun, LI berusia 21 tahun, dan RS berusia 22 tahun saat ini diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
()