Terdakwa Teror Bom Thamrin Dituntut Hukuman Mati
Jum'at, 18 Mei 2018 - 16:07 WIB
A
A
A
Terdakwa teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman (tengah, rompi oranye) dikawal petugas bersenjata lengkap saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
(ary)