MA Putuskan Satu BANI di Indonesia
Kamis, 07 Juni 2018 - 23:14 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Endra Agung Prabawa, Advisor BANI Bambang Widjojanto, Wakil Ketua BANI Huala Adolf, Ketua BANI M Husseyn Umar, Kuasa Hukum BANI Dr Amir Syamsudin, Ketua IARBI Agus G Kartasasmita dan Senior BANI Achmad Zen Umar Purba mengacungkan jempol seusai jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/6/2018). BANI menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tata usaha negara nomor 232 K/TUN/2018 yang menyatakan bahwa hanya ada satu BANI yang sah di Indonesia.
(ary)