BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Solo-Sragen
Jum'at, 21 September 2018 - 16:28 WIB
A
A
A
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur memimpin pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi jaringan Surakarta-Sragen, di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/9/2018). Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Surakarta (Solo) dengan mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari seorang karyawan bank dan sepasang paman dengan keponakan. Berdasar barang bukti yang dikeluarkan Kejari Surakarta dan Karanganyar, BNNP Jateng? memusnahkan 202 gram sabu dari total 208,40 gram yang disita dan memusnahkan 108 butir ekstasi dari total 110 butir yang disita.
(rat)