BNNP Jateng Sita 2,1 Kg Sabu Jaringan Surakarta
Jum'at, 02 November 2018 - 14:22 WIB
A
A
A
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur (kiri) didampingi Kabid Berantas AKBP Suprinarto (tengah), menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,1 Kg saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (02/11/2018). Tim bidang pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Surakarta dengan menangkap 2 tersangka, yakni RH (20) warga Rt 003 Rw 003 Kadokan, Grogol, Sukoharjo dan BTA (34) warga Kampung Sewu Rt 003 Rw 009, Jebres, Surakarta serta seorang tersangka bernama Iman Yoga Prakosa (26) alias Farhan, warga Rt 4 Rw 15 Pasar Kliwon, Surakarta yang terpaksa ditembak mati setelah tiga kali tembakan peringatan petugas BNNP Jateng.
Dari penggeledahan terhadap tersangka RH disita barang bukti berupa 3 plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2.175 gram (2,1 Kg), 1 unit handphone, 1 buah tas. Dari tersangka Iman Yoga disita tiket pesawat Surakarta-Jakarta (PP), rekaman CCTV bandara serta 2 HP dan identitas diri. Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), sub pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dari penggeledahan terhadap tersangka RH disita barang bukti berupa 3 plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2.175 gram (2,1 Kg), 1 unit handphone, 1 buah tas. Dari tersangka Iman Yoga disita tiket pesawat Surakarta-Jakarta (PP), rekaman CCTV bandara serta 2 HP dan identitas diri. Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), sub pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(rat)