Imigrasi Semarang Bekuk 40 WNA Sindikat Kejahatan Siber Internasional
Senin, 22 April 2019 - 15:51 WIB
A
A
A
Sejumlah warga negara asing (WNA) yang menjadi anggota sindikat kejahatan siber internasional dan berbagai barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus penipuan dan pemerasan terhadap WNA di Taiwan maupun China, di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019). ?Sebanyak 40 WNA asal Taiwan dan China itu ditangkap petugas Imigrasi Semarang di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 No 11, Semarang Barat pada Kamis (18/4/2019) dan 11 diantaranya merupakan buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat.
(rat)