Datangi Kejagung, Baiq Nuril Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Jum'at, 12 Juli 2019 - 14:47 WIB
A
A
A
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri-kanan) menunjukkan surat permohonan saat mendatangi Kejagung di Jakarta, Jumat (12/7/2019). Rieke menyebut pihaknya membawa 132 surat permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan ke Kejagung. Ia mengatakan 132 surat permohonan penangguhan berasal dari DPRD provinsi, DPRD kota, DPRD kabupaten, lembaga dan perorangan.
Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
(rat)