Terdakwa Pemerkosa TKI Jalani Sidang di Mahkamah Sesyen Perak Malaysia
Senin, 11 November 2019 - 12:23 WIB
A
A
A
Mantan anggota Komite Eksekutif Pemerintah Negara Bagian Perak dan anggota DPRD Negara Bagian Perak Paul Young Choo Kiong, yang menjadi terdakwa dugaan pemerkosaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumbawa AW (23), tiba di Mahkamah Sesyen Perak, Malaysia, Senin (11/11/2019). Terdakwa hadir di mahkamah untuk mendengarkan keterangan korban sebagai saksi utama persidangan.
Foto ANTARA/Agus Setiawan/ama.
Foto ANTARA/Agus Setiawan/ama.
(rat)