Bea Cukai Musnahkan 2,7 Juta Batang Rokok & 14.000 Botol Miras legal
Kamis, 19 Desember 2019 - 18:41 WIB
A
A
A
Petugas dengan menggunakan alat berat melakukan pemusnahan Minuman Keras di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500, kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d 2019.
(rat)