Bea Cukai Bongkar Impor Ballpoint Merek Tiruan dari China
Kamis, 09 Januari 2020 - 15:43 WIB
A
A
A
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memeriksa barang bukti ballpoint dengan merek palsu dalam konferensi pers penindakan barang impor tiruan atau pemalsuan merek, di? PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Jawa Timur, Kamis (09/1/2020). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar kasus impor ballpoint merek Standart Pen Indonesia palsu dari negara China dan mengamankan 858.240 pcs dalam 298 karton.
Penindakan barang import tiruan atau pemalsuan merek ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menciptakan kenyamanan dalam menjalankan usaha bagi pelaku usaha yang taat aturan perpajakan, dan kepastian hukum bagi para pemegang merek atau hak cipta serta mengurangi potensi kerugian perekonomian Indonesia akibat adanya peredaran barang-barang palsu dan ilegal.
Penindakan barang import tiruan atau pemalsuan merek ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menciptakan kenyamanan dalam menjalankan usaha bagi pelaku usaha yang taat aturan perpajakan, dan kepastian hukum bagi para pemegang merek atau hak cipta serta mengurangi potensi kerugian perekonomian Indonesia akibat adanya peredaran barang-barang palsu dan ilegal.
(rat)