BNNP Jateng Tangkap Pelaku TPPU Kasus Narkotika Jaringan Sancai
Senin, 10 Februari 2020 - 18:21 WIB
A
A
A
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan (tengah) menujukkan barang bukti hasil TPPU kasus narkotika di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/2/2020). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika yang melibatkan jaringan Jaya Kusuma alias Sancai. Pelaku yang diketahui bernama Mochamad Iqbal (28) ditangkap di kawasan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
BNNP Jateng menyita aset yakni sebuah rumah dan sertifikat senilai Rp400 juta dan satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan NopoL D 1609 UY yang diangsur secara auto debet rekening dari penampungan hasil penjualan Narkotika. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara
BNNP Jateng menyita aset yakni sebuah rumah dan sertifikat senilai Rp400 juta dan satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan NopoL D 1609 UY yang diangsur secara auto debet rekening dari penampungan hasil penjualan Narkotika. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara
(rat)