Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU Investasi Fiktif Sarang Burung Walet Raup Rp78 Miliar
Rabu, 01 April 2026 - 05:36 WIB
A
A
A
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPU modus investasi walet fiktif di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa penipuan dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.
Korban penipuan berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025. Adapun tersangka yang diamankan yakni JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang. Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.
“Kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” ungkap Kombes Pol. Djoko Julianto. “Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” jelasnya.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing). “Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan," tegasnya. Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar), serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.
FOTO: Ahmad Antoni
Korban penipuan berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025. Adapun tersangka yang diamankan yakni JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang. Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.
“Kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” ungkap Kombes Pol. Djoko Julianto. “Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” jelasnya.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing). “Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan," tegasnya. Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar), serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.
FOTO: Ahmad Antoni
(sra)