Bea Cukai Amankan 6 Truk Pakaian Bekas Selundupan Senilai Rp2,6 Miliar
Rabu, 11 Maret 2020 - 16:30 WIB
A
A
A
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (dua kanan) bersama Deputi Penindakan BNN Arman Depari (kiri) dan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat (dua kiri) memperlihatkan barang bukti pakaian illegal saat gelar kasus di halaman gedung Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/03/2020). Hasil tangkapan berupa enam truk asal medan dengan tujuan bandung berisi pakaian ilegal yang diduga dari luar negeri dengan modus ditutupi oleh ban mobil dalam muatan dan menempelkan label harga untuk mengelabui petugas agar terlihat baru. Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 874 bale pakaian dengan total Rp 2,6 miliar, 118 set ban AEOLUS AN 08 senilai Rp 236 juta dan 57 roll karpet senilai Rp 68,4 juta.
(rat)