Briptu Priya Yustianto dihukum 1 tahun penjara, Ayah korban penembakan tuntut keadilan
Jum'at, 08 November 2013 - 19:12 WIB
A
A
A
Muryanto (60) membawa foto anaknya mendatangi Mapolda Jateng, Pengadilan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Semarang untuk menuntut keadilan, Jumat (08/11/2013). Ditemani anak perempuan dan cucunya Muryanto menuntut keadilan atas vonis terhadap Briptu Priya Yustianto (yang menembak mati anaknya, Nuki Nugroho) yang divonis majelis hakim satu tahun penjara tanpa pemecatan dinilai mencederai rasa keadilan.
(bon)