Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 11 September 2014 - 19:59 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2014). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dituntut 15 tahun penjara denda RP.500 juta subsider 5 bulan.
(rat)