Uang Palsu Senilai Rp 2.8 Triliun Disita dari 10 Tersangka

Minggu, 28 Februari 2021 - 14:33 WIB
A A A
Uang palsu berbagai pecahan ini disita dari 10 tersangka. Uang palsu terdiri dari sejumlah mata uang asing, diantaranya Dollar AS. Nilai uang palsu yang disita mencapai Rp 2.8 Triliun. Para pelaku ditangkap di lima lokasi berbeda di Jawa Timur. Uang palsu tersebut akan rencananya akan diedarkan ke Pulau Jawa dan Bali. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron.

#UangPalsu #MataUangAsing #JawaTimur #DollarASPalsu
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Korupsi Pakan...
News
Dugaan Korupsi Pakan Satwa KBS, Eks Dirut Ditahan Kejati Jatim
11 jam yang lalu
Destry Damayanti Jadi...
News
Destry Damayanti Jadi Pj Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
12 jam yang lalu
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
2 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved