Uang Sebanyak Rp 158 Juta Berhasil Disita dari Komplotan Pengedar Uang Palsu

Kamis, 30 September 2021 - 21:54 WIB
A A A
Para tersangka pemalsu dan pengedar uang palsu ini diamankan dari sejumlah lokasi di Jawa Barat. Terbongkarnya jaringan pemalsu dan pengedar uang palsu ini berawal ketika salah seorang tersangka diamankan di Pasar Pal, Depok, saat berbelanja menggunakan uang palsu.

Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak 3 tahun lalu, dengan sasarna pedagang di Pasar Tradisional. Pelaku mengaku belajar membuat uang palsu secara otodidak.

Total uang palsu yang diamankan dari para tersangka mencapai Rp 158 juta. Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan melibatkan jaringan lain yang lebih besar.

Kontributor: Iyung Rizki
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved