Terbukti Perkosa PRT Indonesia, Politisi Malaysia Ini Dihukum 13 Tahun Bui dan 2 Kali Cambuk

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:30 WIB
A A A

Politisi Malaysia Paul Yong, dihukum 13 tahun penjara dan dua kali cambukan. Paul Yong terbukti memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Kejadian memalukan itu terjadi tiga tahun lalu.



Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia juga menghukum mantan anggota Dewan Eksekutif Perak itu dua kali cambukan. Hukuman cambuk diberikan untuk memberikan efek jera bagi kejahatan serupa.



Reporter : Maria Christina

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved