Langgar Hukum Zina di Aceh, 4 Orang Dihukum Cambuk

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:00 WIB
A A A
Empat pelanggar Qanun Jinayat dijerat Pasal 30 tentang Zina dihukum cambuk. Pelaku dicambuk di halaman Kejari, Aceh Barat Daya, Rabu (28/12/2022). Keempat pelanggar terdiri dari dua wanita dan dua laki-laki.

Keempatnya terlibat prostitusi dari PSK, mucikari dan pengguna jasa. Pelanggar mendapat 100 sampai 109 kali cambukan.

Kontributor : Erdawati
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved