Langgar Hukum Zina di Aceh, 4 Orang Dihukum Cambuk

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:00 WIB
A A A
Empat pelanggar Qanun Jinayat dijerat Pasal 30 tentang Zina dihukum cambuk. Pelaku dicambuk di halaman Kejari, Aceh Barat Daya, Rabu (28/12/2022). Keempat pelanggar terdiri dari dua wanita dan dua laki-laki.

Keempatnya terlibat prostitusi dari PSK, mucikari dan pengguna jasa. Pelanggar mendapat 100 sampai 109 kali cambukan.

Kontributor : Erdawati
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved