Kejagung Terima Pengembalian Uang Tersangka BTS 4G Kominfo Sebesar Rp31,4 Miliar

Kamis, 16 November 2023 - 21:00 WIB
A A A
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Uang tersebut dikembalikan dalam mata uang pecahan USD 100 sebesar USD2,021,000 juta, yang jika dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.

Pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo, bukan penanganan perkara yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp 40 miliar.

Reporter: Irfan Ma'ruf

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
2 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
2 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved