Kasus Body Checking, COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara

Kamis, 07 Maret 2024 - 22:12 WIB
A A A
Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis

Sarah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sarah dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau kurungan penjara tambahan 3 dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp739 juta dalam jangka waktu 30 hari

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, tim kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim karena hukuman yang diberikan terhadap terdakwa dianggap cukup ringan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved