Kasus Body Checking, COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara

Kamis, 07 Maret 2024 - 22:12 WIB
A A A
Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis

Sarah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sarah dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau kurungan penjara tambahan 3 dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp739 juta dalam jangka waktu 30 hari

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, tim kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim karena hukuman yang diberikan terhadap terdakwa dianggap cukup ringan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved