Advertisement

Vonis Hukuman Seumur Hidup Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:45 WIB
Advertisement
Sidang putusan digelar secara virtual dan berlangsung selama 10 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat terdakwa dihadirkan secara virtual sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum hadir di ruang sidang.

Terdakwa Hary Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Hendrisman Rahim Dirut PT AJS juga divonis penjara seumur hidup meski tuntutannya hanya 20 tahun. Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS dijatuhi hukuman penjara 20 tahun,Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
(gha)
Advertisement
Tim Editor :
Ghalih Priyo Wichaksono
Ghalih Priyo Wichaksono
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement