Advertisement

Oknum Polisi Bakar Istri di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 30 November 2021 - 17:17 WIB
Advertisement
Bripka I Putu Susitana oknum polisi yang diduga membakar istrinya divonis 14 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong.

Sang istri bernama Bidasari Sahabudin tewas akibat luka bakar pada 28 April 2021. Dari keterangan saksi, diketahui terdakwa membakar istrinya saat terlibat adu mulut.

Terdakwa membuka kompor, mengambil minyak dan menyiramkan ke tubuh korban. Pelaku kemudian menyulutnya dengan korek api.

Kontributor: Chandry Andrew Suripatty
(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement