Advertisement

Aborsi Kandungan Usia Sembilan Bulan, Seorang Mahasiswi Ditangkap

Kamis, 16 Juni 2022 - 22:53 WIB
Advertisement
Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta, di Bima, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi di sebuah kos di wilayah Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Mahasiswi tersebut ditangkap lantaran ia telah melakukan aborsi di usia kehamilannya yang ke sembilan bulan. Kasus ini pertama kali diketahui oleh warga, yang tinggal tak jauh dari lokasi.

Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat penggugur kandungan, pembalut, tisu, pakaian, serta minyak kayu putih.

Reporter: Edy Irawan
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement