BPOM Surabaya Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar
Sabtu, 13 Desember 2014 - 14:50 WIB
A
A
A
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai lebih Rp 1,9 miliar lebih, Jumat (12/12/2014) siang.
Produk ilegal ini merupakan hasil pengawasan selama 2013-2014, seperti kosmetik, obat keras yang dijual di sarana ilegal, obat tradisional, dan pangan. Selain itu, pemusnahan ini meliputi barang bukti hasil penyidikan.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Badan POM, Roy Sparringa, Polda Jatim, Kejati Jatim, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.
Perlu diketahui, selama 2014 ini terdapat 1.721 item produk ilegal yang disita. Terdapat 33 kasus pelanggaran obat dan makanan di Jawa Timur. Dua puluh dari 33 kasus itu sudah masuk ke meja kejaksaan.
Produk ilegal ini merupakan hasil pengawasan selama 2013-2014, seperti kosmetik, obat keras yang dijual di sarana ilegal, obat tradisional, dan pangan. Selain itu, pemusnahan ini meliputi barang bukti hasil penyidikan.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Badan POM, Roy Sparringa, Polda Jatim, Kejati Jatim, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.
Perlu diketahui, selama 2014 ini terdapat 1.721 item produk ilegal yang disita. Terdapat 33 kasus pelanggaran obat dan makanan di Jawa Timur. Dua puluh dari 33 kasus itu sudah masuk ke meja kejaksaan.
(gar)