Adik Tiri Ratu Atut Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2015 - 13:09 WIB
A A A
Terdakwa kasus korupsi proyek sodetan sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, pada APBD Banten 2011 senilai Rp19 miliar, Ratu Lilis Karyawati (adik tiri Ratu Atut Chosiyah), divonis tujuh tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan majlis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Suharto dalam pesidangan asus tersebut di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (15/4/2015).

Disebutkan majelis hakim, Lilis terbukti melanggar pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa terbukti memperkaya diri sebesar Rp6 miliar.
(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved