Adik Tiri Ratu Atut Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2015 - 13:09 WIB
A A A
Terdakwa kasus korupsi proyek sodetan sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, pada APBD Banten 2011 senilai Rp19 miliar, Ratu Lilis Karyawati (adik tiri Ratu Atut Chosiyah), divonis tujuh tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan majlis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Suharto dalam pesidangan asus tersebut di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (15/4/2015).

Disebutkan majelis hakim, Lilis terbukti melanggar pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa terbukti memperkaya diri sebesar Rp6 miliar.
(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved